

Likupang Minahasa Utara _ Patroli e-news Aktivitas Tambang Emas PT MSM/PT TTN diprotes keras warga sekitar daerah aliran sungai Marawuwung.
Setelah berkali kali memblokade jalan akses ke lokasi pertambangan PT MSM, warga yang meminta pertanggungjawaban pihak perusahaan atas keruhnya air sungai, akhirnya difasilitasi pemerintah desa Likupang Satu berdiskusi di balai desa kamis 6/3.
Diskusi berlangsung panas disebabkan masing-masing pihak tidak bertemu pendapat, Melky Ance Kaweke, jurubicara petani memprotes dan meminta seluruh aktivitas tambang yang berhubungan dengan sungai Marawuwung segera dihentikan.
Alasan Ance yang kesehariannya adalah petani merasa kegiatan berkebunnya terganggu.
Kami sudah berkali-kali dan sudah bosan dengan janji terutama orang-orang community perusahaan.
Hal yang sama disampaikan Berry Rumampuk dari KTNA dan Ali Bakari Nelayan Likupang Kampung Ambong, menurut keduanya seharusnya kegiatan eksploitasi tambang diarea Marawuwung mesti didahului dengan diskusi serta duduk bersama dengan kami.
Menurut Ali perusahaan mengabaikan hak warga.
“Nanti ketika telah terjadi seperti ini baru dicari caranya.
Apakah ini sinyalemen ketidakpatuhan pada regulasi dan pengabaian hak warga?”
Kawasan Likupang sebelumnya telah ditetapkan sebagai Kawasan Ekonomi Khusus Pariwisata dengan maskot keindahan pesisir dan laut.
Selain itu sebagian besar kawasan pesisir dan wilayah laut Selat Likupang telah ditetapkan sebagai Zona Perlindungan Ekosistem Pesisir Terumbu Karang dan Perikanan oleh Kementerian Kelautan dan Perikanan Republik Indonesia berdasarkan Keputusan Menteri Kelautan dan Perikanan RI Nomor 128 tahun 2023.
Secara terpisah Prof. Dr. Rignolda Djamaluddin, MSc, dosen senior PS Ilmu Kelautan Unsrat, juga Ketua Asosiasi Nelayan Tradisional Sulut, dan Direktur Perkumpulan KELOLA yang adalah anggota Walhi Sulut ketika diminta tanggapannya mengatakan bahwa sebagian besar pesisir pantai perairan Likupang memiliki kekayaan keanekaragaman hayati bahari yg penting dan menjadi sumber kehidupan nelayan tradisional. Beliau yang akrab disapa mner Oda menambahkan bahwa jika sudah ada material sedimen tersuspensi dari aktivitas pertambangan tiba di lingkungan pantai dan menggangu kesehatan terumbu karang dan mangrove maka hal tersebut dapat menjadi persoalan lingkungan. Kedua sumber daya pantai tersebut dilarang untuk dirusak menurut UU No. 27 tahun 2007.
Pelaku perusakan dapat dipidanakan jika melakukan perusakan terhadap kedua sumber daya tersebut. Beliau merencanakan untuk segera menurunkan tim riset yang akan memeriksa kondisi lingkungan pantai yang diduga telah terdampak.
Sementara Maurits Manager Community Relation & Land PT MSM/PT TTN pada pertemuan kali ini tidak banyak berkomentar dan tak menjawab ketika didesak warga untuk menjamin operasi pertambangan di Pit Marawuwung segera dihentikan sampai tuntutan warga dipenuhi.
Pertemuan yang juga disaksikan pihak Koramil dan Polsek Likupang akhirnya tidak menghasilkan kesepakatan.
Warga masyarakat mengancam memblokade jalan dan akan mengelar aksi berulang sampai tuntutan mereka dipenuhi.
( Meybi J.N )
