

Jakarta Patroli E-News Sebagaimana yang diatur dalam Peraturan Pemerintah No 16 Tahun 2022 untuk bangunan Rumah tinggal hanya bisa empat lantai yang diizinkan pemerintah Daerah khusus ibukota jakarta .
Adapun temuanbangunan Rumah tinggal dengan izin PBG untuk lima lantai ini patut di pertanyakan kebenaran izin PBG tersebut .
Dalam hal ini kami meminta petugas CITATA kecamatan Jatinegara meninjau kelokasi Jalan Otista Raya Jatinegara , kebenaran izin PBG rumah tinggal lima lantai patut diduga palsu dan jangan dibiarkan tanpa ada tindakan dari petugas CITATA kecamatan Jatinegara jakarta Timur . KS
