

Kab Buru ,KORAN PATROLI , Com
Kasatlantas Buru, Akp Aswan Prayoga STrk , S I K . telah menghalang-halangi tugas Jurnalis saat akan melakukan peliputan Pemungutan Suara Ulang (PSU) di TPS 02 Desa Debowae, Kecamatan Waelata, Kabupaten Buru, Sabtu, (5/4/2025)
Kasat Lantas ini dinilai sangat arogan, sombong, angkuh dan tidak tahu aturan padahal Kapolri Jendral Sigit Sulistiyo sudah berulangkali mengingatkan bawahannya untuk tidak mempersulit apalagi menghalang-halangj wartawan dalam melakukan tugasnya di lapangan.
Atas kelakuan buruknya itu, Kasat Lantas tersebut akan diloporkan ke Mabes Polri lewat dewan pers di Jakarta. Laporan tersebut tembusannya akan disampaikan kepada Kapolda Maluku di Ambon dan Kapolres Buru di Namlea.
Kasat Lantas telah menciptakan kondisi seolah-olah PSU itu ada hal yang dirahasiakan sehingga wartawan dilarang masuk padahal bukan di areal PSU melaikan di jalan raya depan balai desa.
Wartawan layaknya Premanisme yang perlu dicurigai secara berlebihan. Seakan – akan tidak mempunyai hak untuk meliput sama sekali
Sejumlah wartawan dari Namlea dan Ambon sangat dirugikan dan kecewa atas arogansi Aswan karena sampai PSU selesai mereka tidak diperkenankan masuk untuk melakukan tugas jurnalis dan kemudian Kasat Lantas juga ikut memberikan keterangan terkait apa yang menjadi kewengan penyelengara yaitu KPU kepada masyarakat yang ingin memberikan hak suaranya di TPS 02 sesuai dengan daptar hadir serta nomor KTP yang berlaku . Padahal Kasat Lantas hanya berhak mengamankan jalannya proses PSU bukan sebaliknya .
Perlakuan berbada ditunjukkan oleh anggota Polisi lain yang berjaga di pos-pos lainnya. Para petugas di pos lain dengan santun dan ramah mempersilahkan wartawan masuk setelah menunjukan ID Card.
Di pos arah pasar Debowae, dengan mata melotot, Kasatlantas yang bertubuh pendek ini meminta para wartawan menunjukkan KTP.
“Mana KTP, kalau tidak ada KTP dilarang masuk, ini perintah atasan”, kata Aswan dengan nada tinggi. ( * )
