

JakartapatroliE-news.Kejaksaan Negeri kota Probolinggo adakan launching pelaksanaan Isbat Nikah Terpadu dan penandatangan perjanjian kerjasama 4 pilar . Kejaksaan, Pengadilan Agama, Kementerian Agama dan pemerintah kota Probolinggo.
Hadir walikota Probolinggo,Para Asisten , Staf ahli, seluruh pemerintah kota Probolinggo dan pengacara negara, Kementerian Agama,Pengadilan agama.Acara berjalan lancar.
Pokok-pokok perjanjian kerjasama antara kejaksaan Negeri kota Probolinggo ,Pengadilan Agama kota Probolinggo, pemerintah kota Probolinggo dan kementerian Agama kota Probolinggo.Tentang pelayanan Terpadu di kota Probolinggo. Pada hari Rabu .4/6/3025.Bertempat di Aula kantor kejaksaan Negeri kota Probolinggo.
yang bertanda tangan pada perjanjian ini 1.Bapak Doni Hermawan SH.M.A. Sebagai pihak kesatu.2.dokter.H.Aminuddin.Sp OG.Kms.Sebagai pihak kedua.3.MY .Saleh,SAg Mh… 4.Ahmad Zaini S.A M.Pd.pihak ke empat.Bersepakat untuk melakukan kerjasama tentang penyelenggaraan pelayanan Terpadu dikota Probolinggo.yang diatur dalam kentuan sebagi berikut.1.Perjanjian kerjasama ini di landasi kesamaan dan kesepahaman bersama antara para pihak mengenai ur jensi Tertibnya.
Kepala Kejaksaan Negeri kota Probolinggo Doni Hermawan SH.M.A.pidato..Dalam rangka penandatanganan antara para pihak pengadilan Agama dari Kementerian Agama dan kejaksaan jembatan yang berbahagia ini saya mengucapkan terima kasih pada para pihak baik dari Pemkot dari pengadilan agama dari Kementerian Agama yang telah hadir di sini dan atas kepercayaannya untuk kerjasama dalam rangka pelaksanaan isbat nikah yang ditegas oleh Kejaksaan Negeri Kota Probolinggo dalam hal ini bidang perdata dan tata usaha negara berangkat dari rasa kepentingan bersama dalam mendukung pembangunan nasional serta mewujudkan Asta cita untuk tahun 2045 maka perjanjian kerjasama yang akan kita laksanakan ini dibuat dan disepakati guna memberikan perlindungan hukum dan kepastian hukum bagi warga masyarakat khususnya untuk masyarakat yang tidak mampu dalam hal pengesahan dan pencatatan status perkawinan bagi warga negara yang beragama Islam melalui mekanisme sidang isbat jadi semua pihak yang tanda tangan di depan tadi terlibat dalam kegiatan ini kegiatan ini bukan hanya sekedar sidang isbat saja sedang di pengadilan atau bukan hanya menerima permohonan saja . tujuan untuk menurunkan angka pernikahan tidak tercatat dan guna peningkatan perlindungan perempuan, hak-hak anak, perkawinan di bawah umur dari objek dan ruang kerjasama.
Bahwa dalam penjelasan indonesia nomor 1 tentang perubahan atas undang-undang tentang Kejaksaan – kejaksaan juga harus penuhnya dalam proses pembangunan di turut menjaga kedaulatan bangsa kedaulatan bangsa dan negara menegakkan menegakkan kewibawaan pemerintah dan negara salah satu tujuannya adalah sebagai upaya mengurangi angka perkawinan di bawah umur perlindungan perempuan dan perlindungan perempuan dan anak di kota Probolinggo kami Jaksa pengaturan pendampingan hukum untuk mendampingi untuk mendampingi masyarakat dalam kepastian hukum perkawinan.ujar kepala Kejaksaan.
Kepala pengadilan Agama Probolinggo Ahmad Zaini. S..A.M.Pd.menyampaikan pidatonya.kepastian hukum tentang perkawinan terdapat peningkatan peningkatan tertib perkawinan dan di masyarakat serta perlindungan melalui upaya nyata angka angka perkawinan di yang tidak tercatat pendampingan hukum ini diharapkan dalam melayani masyarakat negara hukum maka akan diatur dalam undang-undang nomor 1 tentang perkawinan maksud dengan perkawinan dalam pasal 1 dengan tujuan membentuk keluarga atau rumah sementara hukum masing-masing agama dan kepercayaan itu ada ayat 2 ada ayat 2 tiap-tiap menurut peraturan perundang undangan yang memperhatikan apa yang sangkakan pasal 1 dan pasal 1 dan 2 maka katakan bahwa perkawinan dipandang dilakukan menurut hukum masing-masin . Ukapnya.
Saya selaku kepala daerah mengucapkan terimakasih dengan ada Mou 4 pilar kepada seluruhnya untuk memperkuat kordinas
