Atas Nama Direktur Utama Aswin SH Menyampaikan Tentang Perkara Gugatan No:10/Pdt.SUS-PHI/2024/PNmnd

Posted by : jakarta9 November 25, 2024 Category : Uncategorized

 

Patroli E-News SPI Satuan Pengawasan Internal(SPI) Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Air Minum Kota Manado Aswin Kasim, SH dan Manajer HRD Gracia Tilaar SH. MH atas nama Direktur Utama Meiky Taliwuna menyampaikan tentang perkara gugatan No:10/Pdt.SUS-PHI/2024/PNmnd di Pengadilan Hubungan Industrial (PHI) antara penggugat Albert Wales dan Dirk Rattu melawan Perumda Air Minum Wenang Manado.

saat konferensi pers di Kantor Perumda WANua Wenang Manado Aswin menjelaskan pada pekan yang lalu Rabu 13/11/24 saudara Albert Wales dan Desmond Rattu selaku penggugat bekerja di PT Air Manado sejak 2006-2021.
Pesangon selama masa yang dituntut oleh penggugat dan mendaftar sebagai karyawan sejak 04 November 2022 tutur Aswin.

saudara Albert Wales pensiun di PDAM Manado 15 Mei 2023. Dengan demikian segala hal sejak bekerja di PDAM Manado telah mengungkap sejak p4 November 2022
Usia pensiun berdasarkan keputusan pengadilan PHI tertanggal 28 Oktober 2924 dengan keputusan amat menyatakan gugatan penggugat tidak dapat diterima seluruhnya.

Mengingat akan selalu terisi dan dipenuhi pada keputusan pengadilan.Hari ini kami mempublikasikan kepada masyarakat terkait isi keputusan sehingga tidak ada lagi statement-statemen atau berita yang tidak tujuan di media online dan media sosial tentang PDAM Wanua Wenang Manado terkait pesangon eks karyawan PT Air.

Demikian berdasarkan putusan No:10/Pdt.SUS PHI/2024/PNmnd maka kami selalu Perumda Air Minum Manado tidak berkewajiban membayar pesangon seperti apa yang menjadi tuntutan selama ini oleh eks karyawan PT Air tuturnya .

 

Reporter : Wisje 

 

RELATED POSTS