Polresta Probolinggo Hari Ke  sembilan Operasi Patuh Semeru 2025 Terjaring 50 Pelanggaran lalulintas.

Posted by : jakarta9 Juli 23, 2025 Category : Uncategorized

JakartaPatrolie- news. iPelaksanaan Operasi Patuh Semeru 2025, Polres Probolinggo kota Polda Jatim kembali menggelar kegiatan pemeriksaan kelengkapan surat-surat kendaraan dan identitas pengendara, Operasi kali ini digelar di kawasan strategis

Bundaran Gladak serang
Arah Jalan Mastrip, Jalan Cokro, Arah taman Maramis Dan  Sumbertaman
Kecamatan Kanigaran  kota  probolinggo Selasa, (22/7/2025). 

  “Kegiatan dipimpin langsung oleh Kanit Turjawali satlantas Polres Probolinggo kota, Iptu Thohari dan Baur Tilang Aiptu Bebi Candra dan puluhan anggota satlantas Polres Probolinggo kota.

 AKP Siswandi Kasatlantas Polres Probolinggo
yang turut mengawasi jalannya pemeriksaan di lapangan Dalam operasi tersebut, puluhan pengendara terjaring karena melakukan berbagai pelanggaran lalu lintas Dari total pelanggaran yang ditemukan, dua pengendara diberikan surat teguran sebagai bentuk peringatan.

“Operasi ini bukan semata-mata untuk menindak, tapi juga sebagai upaya edukatif dan preventif agar masyarakat semakin tertib dalam berlalu lintas,  “Ujar Siswandi

Di samping oprasi Kasat lantas juga beri himbauan kepada para  Pengendara  
Supaya tertib Berlalu lintas, Menanggapi pelaksanaan Operasi Patuh Semeru  2025,  AKP Siswandi kasat lantas Polres Probolinggo kota, menyampaikan,” bahwa kegiatan ini dilaksanakan secara serentak di seluruh wilayah hukum Polda Jatim.

“Kami berharap masyarakat memahami bahwa operasi ini bertujuan untuk menciptakan budaya tertib berlalu lintas demi keselamatan bersama. Kepolisian tidak hanya menindak, tapi juga mengedukasi agar pengendara lebih disiplin dan sadar hukum, “Ungkap Kasat lantas.

Operasi Patuh semeru 2025 akan berlangsung selama 14 hari hingga akhir Juli, Operasi ini difokuskan pada pencegahan dan penindakan terhadap tujuh jenis pelanggaran lalu lintas yang berpotensi besar menyebabkan kecelakaan fatal, yaitu: Menggunakan ponsel saat berkendara, pengendara di bawah umur, berboncengan lebih dari satu orang, melebihi batas kecepatan, Tidak menggunakan helm SNI dan sabuk pengaman, Pengemudi dalam pengaruh alkohol serta Berkendara melawan arus.

Kasatlantas
Polres Probolinggo kota  mengimbau masyarakat untuk selalu melengkapi dokumen kendaraan, menaati rambu lalu lintas, dan mengutamakan keselamatan selama berkendara.**

 

Editor : Septi

RELATED POSTS