

Probolinggo, Patroli e-news -Beberapa bulan yang lalu salah satu kepala desa di kecamatan gading kabupaten Probolinggo Jawa Timur (Jatim)/blokir WhatsApp wartawan patroli group biro Probolinggo ( A RF )oleh kepala desa Renteng Gading ( APT )Sungguh aneh sikap yang ditunjukkan oleh Kades Renteng, yang terkesan alergi terhadap Wartawan. Pasalnya beberapa kali dihubungi dan dikonfirmasi melalui telepon maupun pesan WhatsApp terkait dugaan pemberitaan dan laporan ke inspektorat oleh salah satu ( LSM )perihal anggaran dana desa yang di duga di Selewengkan,
Lebih parahnya lagi bahkan Kades Renteng ( APT ) tanpa alasan yang jelas atau acuh tak acuh padahal dari wartawan patroli group menghubungi sang kades Renteng ingin menanyakan perihal laporan yang di layangkan oleh LSM tersebut atau melakukan upaya konfirmasi agar pemberitaan berimbang beberapa waktu lalu. Patut dipertanyakan ada apa dan kenapa Kades tersebut bersikap seperti itu.
Sebagai pejabat publik, khususnya Kapala Desa seharusnya lebih tanggap dan responsif ketika dikonfirmasi oleh rekan-rekan media, apalagi menyangkut permasalahan dan polemik yang ada di desa. Sepatutnya sebagai Kepala Desa bisa memberikan contoh yang baik kepada masyarakat dalam berperilaku maupun bersikap,
Saat disinggung mengenai sikap dan perilaku Kades Renteng yang main blokir kontak WhatsApp sampai saat dan detik ini pemblokiran masih berlajut sungguh sangat sangat dan terkesan alergi terhadap Wartawan, beberapa teman media juga berkomentar ternyata yang lain juga pernah mengalami perihal yang sama dari beberapa teman kades yang lain,
Dan ada salah satu sang kepala desa kecamatan gading yang enggan di sebut namanya menegaskan bahwa seorang pejabat publik (Kades) seharusnya komunikatif dan tidak boleh bersikap seperti itu (main blokir).Ya seharusnya tidak boleh begitu saat dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp, Kamis (16/8/2025) sore.
Tindakan tersebut di duga melanggar pasal 18 ayat ( 1 ) UU NO,40, Tahun 1999, Tentang PERS, yang menyebut,setiap orang yang dengan sengaja menghambat kerja jurnalistik di pidana atau penjara paling lama 2 tahun atau denda paling banyak ( Rp,500 juta )
Selain itu sikap tertutup kepala desa) Kades ) Renteng yang berinisial ( APT )di duga bertentangan dengan pasal 4 ayat ( 1 ) UU No,14 Tahun 2008 tentang keterbukaan informasi publik atau ( KIP ) yang menjamin hak publik untuk mengetahui informasi dari badan pemerintah,
Sebagai pejabat publik menutup jalur komunikasi dengan media berarti memutus hubungan dengan rakyat, ini adalah bentuk penghianatan terhadap jabatan dan konstitusi,mural publik di injak injak,etika jabatan di campakkan,
Kades Renteng di duga bukan cuman melanggar hukum,tetapi di duga juga merusak fondasi demukrasi, kepala desa yang takut di konfirmasi bukan pemimpin,tapi pelayanan publik yang gagal,jika tidak siap di kritik dan di awasi maka seharusnya mundur bukan bersembunyi di balik tombol BLOKIR,
Pejabat seperti ini bukan hanya harus di tegur,tapi wajib di periksa, hukum tak boleh tumpul terhadap penguasa Desa, Rakyat gak butuh pemimpin yang lari, justru yang di butuhkan rakyat adalah kebenaran, keberanian serta kejujuran”Pungkasnya ( tim patroli group ARIFINS,ST,MA ) bersambung,
