

Banyuwangi, Patroli e- news
Polemik tanah HGU kembali mencuat tepatnya didesa pakel kecamatan licin kabupaten Banyuwangi, permasalahan yang sangat komplek mulai dugaan pemalsuan, penyalahgunaan wewenang yang terindikasi pejabat berperan sebagai mafia tanah mewarnai permasalahan tersebut
Berikut kronologi yang disampaikan
Amir Ma’ruf Khan selaku tokoh masyarakat dan pemilik akun tik tok AMK raja angkasa Rabu 12/02/2024.
terkait dalil gugatan perbuatan melawan hukum (PMH) yang diajukan Ketua Forsuba H. Abdillah selaku penggugat dan Abdullah Azwar Anas mantan Bupati Banyuwangi dua periode, mantan kepala LKPP dan Mantan Menteri PAN RB selaku tergugat , dan Ir.Wahyudi dan H. Joni S. Selaku turut tergugat adalah sbb.
1. Tahun 2004 ada penetapan perda nomor 31 th 2004 menyatakan desa Pakel masuk wilayah kecamatan licin Ir. Wahyudi Pimpinan DPRD Kab Banyuwangi.
2. Tahun 2013 bupati BanyuwangI Abdullah Azwar Anas membuat surat yang menyatakan tanah bekas hutan sengkan kandang dan keseran ( wilayah tanah pakel Kec. Licin ) seluas 1000 hektar masuk HGU PT bumisari nomor 155/HGU/BPN/2004.
3. SK no.155/HGU /BPN/2004 menegaskan HGU PT bumisari nomor 8 desa Bayu dan nomor 1 desa kluncing.
4. Surat bupati Banyuwangi 2013 dijadikan PT bumisari bukti sah untuk menguasai wilayah tanah pakel Kec licin.
5. Untuk menguatkan dalilnya PT Bumisari melakukan pemecahan HGU no.8 menjadi HGU nomor 00295,00296 dan 00297 desa Banyuwangi.
6. Bahwa surat bupati banyuwangi 2013 dan HGU pemecahan tersebut telah digunakan oleh PT bumisari melaporkan warga dan banyak yg sudah di penjara.
7. H. Joni wakil ketua DPRD Banyuwangi periode 2009-1019, sering menjelaskan bahwa hampir setiap tahun perusahaan perkebunan memperoleh bantuan dari pemerintah daerah sesuai keterangan H. Abdillah.
8. Bahkan H. Abdilah penggugat dilaporkan membuat berita bohong atas tindakan PMH oleh Tergugat , berdasar putusan MA H. Abdillah penggugat diputus onslag atau lepas, artinya kasus ini bukan pidana melainkan perdata.
9. Untuk membuktikan bahwa kasus tanah pakel Kec licin adalah sengketa perdata, maka H. Abdillah melakukan gugatan atas tergugat Abdullah Azwar Anas, turut tergugat Ir. Wahyudi dan H. joni S.
10. Bahwa diduga surat bupati banyuwangi Abdullah Azwar Anas tahun 2013 tersebut adalah surat Keterangan palsu, bertentangan dengan Perda tahun 2004 dan SK no.155/HGU/BPN/2004 yang membuat kegaduhan, keonaran, konflik sosial masyarakat kurang percaya terhadap penegak hukum di desa pakel Kec licin dan memenjarakan rakyat pakel dengan kriminalisasi.
11. H Abdillah selaku tokoh masyarakat di Banyuwangi dan ketua Forsuba pernah ditahan selama 14 bulan hanya karena dituduh membuat berita bohong.
12. Dari fakta persidangan jelasnya akan nampak , tokoh intelektual di balik kriminalisasi penahanan H. Abdillah oleh APH
13. berkaitan kasus dugaan penyerobotan tanah negara desa pakel Kec Licin 1.000 hektar ini ada 3 gugatan perbuatan melawan hukum (PMH) di antaranya Tim terpadu penanganan konflik sosial yang didalamnya juga ada ketua pengadilan negeri Banyuwangi,
14. adanya Nama ketua pengadilan negeri banyuwangi masuk melekat dalam surat keterangan Tim terpadu penanganan konflik sosial tgl 16 Agustus 2024 menjadi pertanyaan besar ada dugaan menggunakan jabatan dan kekuasaannya tidak pada tempatnya karena ketua pengadilan negeri Banyuwangi dalam SK no 188/93/KEP/429.011/2022 tentang tim terpadu penanganan konflik sosial Banyuwangi ketua pengadilan tidak tercantum atau tidak ada atau tidak masuk.
15.keterlibatan ketua pengadilan negeri banyuwangi ikut bersama-sama tanda tangan surat tim terpadu penanganan konflik sosial sangat penuh pertanyaan karena dalam surat keterangan tersebut menerangkan adanya pemekaran wilayah desa segubang tahun 2015 hal ini telah di konfirmasi ke asisten pemerintahan Muhammad Yanuarto Brammuda tidak mengetahui di tahun 2015 ada pemekaran wilayah desa Segubang keterangan ini sama pengakuan Kabag hukum Aan Puji Kistanto.
16.bukti perbedaan Antara Timdu dan forpimda SK no. 188/93/KEP/429.011/2022 tentang tim terpadu penanganan konflik sosial Banyuwangi dan SK no. 188/491/KEP/492/011/2022 tentang Forum koordinasi pimpinan daerah Kab Banyuwangi dan forum koordinasi pimpinan Kecamatan Kab Banyuwangi, kalau saya saja masyarakat umum bisa paham dan mengerti perbedaan SK itu masak Timdu yang tertera dalam SK itu dan ketua pengadilan negeri Banyuwangi tidak paham hal itu semua, semoga ketua Pengadilan Negeri banyuwangi walaupun terlibat kabulkan surat permohonan ketua IWB (Budy Widiarto Arbain) bahwa 3 persidangan PMH di pengadilan negeri Banyuwangi disiarkan secara langsung.
Agar masyarakat umum juga bisa mengawal, mengetahui kebenarannya dan juga mengetahui di Kab Banyuwangi ada desa banyuwangi yang sampai saat ini masih tidak diketahui masyarakat umum tapi faktanya sudah ada penyerobotan tanah negara kurang lebih 1.000. Hektar. yang menggunakan legalitas desa, hal ini sudah saya dungkap ke publik, ujar Amir
Mudah mudahan hal ini akan diketahui Presiden RI bapak Prabowo adanya kasus ini dan berharap Negara tidak dikalahkan oleh pelaku Mafia Tanah yang selama ini di lindungi Timdu, perlu diketahui bersama bahwa kami ini masyarakat umum melalui Forsuba membantu negara yang tanahnya telah diserobot oleh perusahaan swasta yang dilindungi oleh Timdu dan ketua pengadilan negeri Banyuwangi secara tidak sah masuk didalamnya.
Padahal menurut saya pengadilan itu seharusnya menjadi wasit tempat mencari keadilan, derajatnya lebih tinggi dari lainnya, semoga Timdu membaca berita ini, lalu mengecek kebenarannya, kalau sudah, segeralah sadar perbaiki kesalahannya yang selama ini telah dilakukan dan telah dimanfaatkan oleh oknum pejabat korup, ayo kita ikuti persidangan tanggal 19 dan 20 februari 2025 dan persidangan seterusnya sampai tuntas ada putusan, ucap Amir Ma’ruf Khan. (red/tim).
