

Probolinggo, Patroli e-news –Terlihat jelas dari jalan Pantura Pembangunan sebuah gudang berukuran besar di Desa Jabung Candi, Kecamatan Paiton, Kabupaten Probolinggo, Jawa Timur ( Jatim )diduga belum mengantongi izin lengkap. Padahal, secara hukum, setiap bangunan berskala sedang atau besar wajib memiliki Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) atau sebelumnya dikenal sebagai Izin Mendirikan Bangunan (IMB), serta Tanda Daftar Gudang (TDG). Untuk lokasi tertentu, izin lingkungan dan izin usaha juga menjadi persyaratan mutlak.
Ketika tim media patroli group meninjau lokasi pembangunan, salah satu pekerja mengaku izin sudah ada, namun tidak mengetahui detailnya kalau izinnya sudah ada, tapi saya tidak tahu izin apa. Tanya saja sama pemilik,” ujarnya singkat sambil melanjutkan pekerjaannya,Rabo,13/8/2025,
Pekerja itu juga menyebutkan bahwa pemilik gudang bernama Abdurrahman, warga Desa Glagah, Kecamatan Pakuniran, pernah dipanggil pihak kepolisian memang sempat dipanggil polisi, tapi saya tidak tahu urusan apa,” tambahnya.
Kepala Desa Jabung Candi, Duralim, membenarkan pihak desa pernah menanyakan langsung perihal perizinan gudang tersebut Kami sudah mencoba menanyakan, tapi pihak mereka tertutup dan tidak mau menunjukkan dokumen apa pun. Jadi kami sulit mengambil langkah lebih lanjut,” jelasnya.
Dari penelusuran ke Dinas Perizinan, salah satu pegawai menjelaskan bahwa pemilik gudang memang memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB), namun dokumen tersebut terdaftar untuk lokasi berbeda Benar,( NIB )itu ada, tapi untuk alamat lain. Jadi tidak bisa digunakan untuk bangunan di Jabung Candi ini,” tegasnya.
Kepala Dinas Perizinan, Agus Mukson, hingga berita ini diturunkan belum memberikan keterangan resmi sementara ini, seorang aktivis setempat yang enggan disebut namanya menilai ada kejanggalan dalam pembangunan ini.
Kalau benar lahan itu dulunya sawah yang dilindungi, berarti ada potensi pelanggaran tata ruang. Ini harus diusut, jangan sampai aturan hanya jadi formalitas,” ujarnya.
Tim media patroli group bersama Barata post,kemudian menelusuri langsung pemilik tanah, ustadz H,Abdurrahman, di Desa Glagah, Pakuniran. Beliau mengaku semua izin sudah lengkap, namun belum dapat menunjukkannya secara fisik, karena di tangan yang mengurus sekarang masih di Surabaya,100% sudah lengkap, Mas. Buat apa saya bohong. Kalau tidak lengkap, mana berani dibangun,” tegasnya.
Ustadz H,Abdurrahman juga mengungkapkan rencana meminta bantuan media untuk memecahkan permasalahan dugaan tertipu keuangan sebesar Rp20 juta yang dialaminya. Namun, beliau belum mau membeberkan detail kasus tersebut.beliau meminta waktu dua hari untuk menyerahkan bukti izin mendirikan bangunannya ( IMB )dan bukti dokumen terkait masalah yang beliau alami atau sebutkan,
Salah satu aktivis serta masyarakat setempat kini menunggu langkah tegas dari pemerintah daerah dan aparat penegak hukum untuk memastikan aturan perizinan ditegakkan tanpa pandang bulu”( tim patroli group, ARIFIN,ST,MA ) Bersambung
