Anggota PJI Kediri dilaporkan oknum pengurus LSM, Terkait Pemberitaan

Posted by : jakarta9 Agustus 9, 2025 Category : Uncategorized

Jakarta – Patroli e-news

Ketua Umum Persatuan Jurnalis Indonesia (PJI), Hartanto Boechori, mengeluarkan pernyataan tegas menolak segala bentuk upaya pemidanaan terhadap jurnalis atas dasar pemberitaan pers. Pernyataan ini ia sampaikan melalui pesan WhatsApp yang dibroadcast ke anggota PJI pada Sabtu (9/8/2025)

“Tidak bisa mempidanakan jurnalis atas dasar pemberitaan pers. Kalau ada masyarakat yang merasa tersentuh pemberitaan, selesaikan lewat mekanisme pers: minta hak jawab ke redaksi, lapor ke organisasi pers, atau ajukan ke Dewan Pers,” tegas Hartanto.

Hartanto mengingatkan aparat kepolisian agar memahami nota kesepahaman (MoU) Kapolri dengan Ketua Dewan Pers, serta perjanjian kerja sama antara Polri dan Dewan Pers. Menurutnya, laporan atau pengaduan terkait pemberitaan pers seharusnya langsung ditolak.

“Jika sudah terlanjur diterima, penyidik wajib segera menerbitkan SP2HP penghentian penyelidikan. Polisi dan penyidik jangan mempermainkan hukum dengan cara ‘coba-coba’,” ujarnya menegaskan.

 

Ilustrasi
Ia menambahkan, kebebasan pers adalah amanat Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, sehingga sengketa pemberitaan harus diselesaikan di ranah Dewan Pers, bukan di ruang pidana.

Pernyataan ini menjadi sinyal keras bagi aparat dan masyarakat untuk menghormati proses penyelesaian sengketa pers sesuai aturan, demi menjaga kebebasan pers di Indonesia.(Red) 

 

RELATED POSTS