

Kab Buru , Patroli e-news
Kapolres Buru, AKBP. Sulastri Sukidjang, SH,S.I.K, MM, memimpin langsung penangkapan pemakai sekaligus pengedar narkoba jenis sabu yang tinggal di salah satu desa di Kecamatan Lilialy Kabupatèn Buru Provinsi Maluku,Sabtu, (15/3/2025)
Barang bukti yang berhasil diamankan dari tangan terduga inisial MA (31), adalah narkoba jenis sabu seberat 2 ons yang terdiri dari 198 paket yang dikemas menggunakan plastik klip bening, 1 bungkus seberat 48 gram dalam plastik klip bening dan 1 buah bong (alat hisap).
Kronologis penangkapan berawal dari laporan masyarakat bahwa terduga MA asal Sidenreng Rappang, Sulawesi Selatan ini diduga sering memakai dan mengedar narkoba jenis sabu.
Atas laporan itu, Kapolres Buru langsung bergerak cepat menuju TKP di desa yang terletak di Kecamatan Lilialy Kabupatèn Buru.Kapolres didampingi Waka Polres Kompol Akmil Djapa, S.Ag, dan sejumlah anggota Polres langsung melakukan penangkapan.
Setelah informasi Penangkapan ini diterima dari salah satu Masyarakat yang namanya tidak Mau dipublikasikan maka awak media , Online. dan Surat Kabar yang berada di Kab Buru langsung melakukan konfirmasi dengan Kapolres P Buru. AKBP , Sulastri Sukidjang,SH,S,I,K ,MM dan Kapolres P Buru mengatakan
” Ada Benarnya penangkapan tersebut dan Pagi subuh tadi saya sendiri yang langsung memimpin “
Saat ini terduga MA telah ditahan di Polres P Buru dan sedang dilakukan pengembangan lebih lanjut.
MA diancam dengan pasal 114 ayat 2 dan atau pasal 112 ayat 2 UU RI Nomor 35 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman paling singkat 5 tahun dan paling lama penjara seumur hidup atau pidana mati. ( JHON )
