

Jakarta Patroli E-News sesuai dengan Peraturan Pemerintah No 16 Tahun 2022 mengenai pelanggaran Koefisien Dasar Bangunan ( KDB ) , fungsi bangunan dan izin persetujuan Bangunan Gedung ( PBG ) perlu sebagai izin bangunan yang diakui oleh pemerintah .
Bahwa bangunan tersebut diduga tidak memiliki izin PBG dibiarkan oleh petugas Kasektor CITATA kecamatan Cakung Jakarta Timur tanpa ada tindakan Surat Peringatan , sebenarnya ada apa ?
kami masyarakat meminta bangunan tersebut segera di tindak oleh petugas CITATA kecamatan Cakung Jakarta Timur bukan membiarkan bangunan tersebut . (KS)
