

PATROLI e-news Nabire-papua tengah.Dalam pantauan awak media patroli e-news ADRIANA SAHEMPA bersama tim telah melaporkan atas dugaan pencemaran nama baik yang telah di laporkan kepada dirinya, seperti di ketahui bersama Telah beredar video dan foto Di beberapa jejaring media sosial di kabupaten Nabire yang bertempat di Polres Nabire (21/02/2025).
ADRIANA SAHEMPA menyampaikan beberapa hal terkait tuduhan baik lewat medsos maupun aksi demo yang dilakukan oleh beberapa oknum dan juga forum perempuan peduli Nabire .
Yang pertama adalah bahwa proses sengketa hasil pilkada Kabupaten Nabire telah selesai di Mahkamah Konstitusi pada tanggal 5 Febuari 2025 dan sudah diketahui oleh seluruh masyarakat Nabire.
dimanan dalam proses sengketa perolehan hasil tersebut yang menjadi Pemohon adalah pasangan calon nomor urut satu Bapak Martinus Adii dan Agus Suprayitno yang dikuasakan kepada kuasa hukum.
Di dalam permohonan pemohon tidak ada satu kalimat pun yang mengatakan atau memuat nama saya Adriana Sahempa sebagai seseorang yang dituduhkan telah menukar suara bapak Mesak Magai dan wakilnya Burhanudin Pawennari.
Sehingga tudahan dari forum perempuan peduli Nabire ini benar-benar sudah mencemarkan nama baik saya.
Yang kedua permohonan sengketa di Mahkamah Konstitusi adalah hak peserta pemilu , Jadi siapa saja berhak dan di lindungi oleh negara melalui
undang-undang pemilu untuk menyatakan sengketa atau melakukan upaya sengketa ke Mahkamah konstitusi terkait dengan hasil Pemilu dan itu sudah di tempuh oleh pasangan nomor urut 1.
Yang ke tiga di dalam demo yang di lakukan forum perempuan peduli Nabire mencakup beberapa hal bahwa saya harus bertanggung jawab atas dasar tuduhan tukar suara pasangan nomor urut dua.
Saya dianggap sebagai perempuan tidak tahu malu maka tentang tuduhan ini dengan maksud apa, saya secara pribadi tidak tahu, ujarannya .
Saya sebagai warga negara yang baik saya punya hak dan kewajiban yang sama di depan hukum , sehingga hari ini saya sudah melaporkan beberapa oknum di Polres Nabire antara lain pemilik akun fb leni makai , ibu nancy warobay , Marsel Arsyerem , serta Forum perempuan peduli Nabire ke polres nabire.
laporan saya sudah masuk dan saya yakin bahwa polres nabire akan menindak lanjuti laporan saya sesuai dengan alur penanganan laporan
dan akan menindak para terlapor sesuai dengan aturan hukum yang berlaku
dugaannya, adalah pencemaran nama baik pembunuhan karakter, fitnah dan juga perbuatan tidak menyenangkan Saya yakin polres Nabire akan melaksanakan tugas mereka dan Yang pastinya melindungi hak saya sebagai warga negara Republik Indonesia yang secara administrasi kependudukan berdomisili di Kabupaten nabire, Tambahnya
Harapan saya sebagai warga negara Indonesia punya hak dan kewajiban yang sama didepan hukum, sehingga saya butuh keadilan dengan ditanganinya kasus ini semoga tidak ada lagi orang-orang yang merasa menjadi Tuhan dengan melakukan pencemaran nama baik ,
dari setiap orang yang berlawanan atau berbeda pilihan politik dengan mereka, dan jangan ada diskriminasi karena kami semua sama-sama tinggal di Nabire, dan membangun Nabire dengan cara kita masing masing ,
upaya pembunuhan karakter ini sedang dilakukan karena secara pribadi saya pernah menjadi seorang tenaga honorer dan 8 tahun menjadi ketua Bawaslu Kabupaten Nabire dugaan saya dengan dilakukannya demo dan juga pencemaran nama baik di media sosial adalah bagian dari upaya mereka untuk membunuh karakter saya, ini adalah pencemaran nama baik saya dan harus di proses hukum sesuai dengan undang-undang yang berlaku di negara ini, Pungkasnya.
PATROLI e-news (rhm.)
