

Probolinggo– Patroli e-news Sidang dengan agenda pembacaan putusan , dengan terdakwa Hasan Aminudin dan Puput tantriana Sari oleh Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Surabaya , terdakwa Pasutri Asal Kabupaten Probolinggo , di Vonis 6 tahun penjara , denda satu milyar Subsider 6 bulan Penjara Kamis 13/02/2025,
Setelah 8 bulan menjadi terdakwa pada persidangan di Pengadilan tindak Pidana Korupsi atau Pengadilan TIPIKOR Surabaya , atas perkara seputar pusaran kasus gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang atau TPPU , yang menjerat pasangan suami istri mantan Bupati Probolinggo Hasan Aminuddin dan Puput Tantriana Sari , 13 Pebruari 2025 berakhir dengan putuskan 6 tahun penjara , selain itu majelis hakim dalam hal ini Ferdinan Marcus , juga menjatuhkan denda kepada terdakwa satu miliyar rupiah , serta Subsider 6 bulan penjara .
Atas di putuskan nya pusaran kasus TPPU yang selama ini membelit kedua terdakwa , yakni Hasan Aminuddi dan Puput Tantriana Sari , mantan orang nomer satu di Kabupaten Probolinggo tersebut , majelis hakim Pengadilan Tipikor Surabaya , masih memberikan tenggang waktu selama tujuh hari ke depan , bagi JPU ataupun kuasa hukum terdakwa untuk menerima atau masih akan melakukan upaya banding ,
Sementara itu Kuasa Hukum terdakwa dalam hal ini ARI MUKTI , merasa kecewa atas Keputusan Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Surabaya , pasalnya keputusan tersebut sama sekali tidak memenuhi rasa keadilan , dan hal lain yang juga di sesalkan oleh Ari Mukti , adalah pertimbangan Hukumnya sama sekali tidak mengedepankan prinsip keadilan , menurutnya pula bukti bukti atau barang bukti yang di hadirkan dalam persidangan tersebut , banyak yang tidak sesuai dengan fakta yang sebenarnya”pungkasnya ( Tim patroli, ARIFIN,ST,MA,biro Probolinggo )
