

Probolinggo, Patroli e-news -lembaga pendidikan sekolah kelas menengah SMPN 1 Kraksaan, kecamatan Kraksaan kabupaten Probolinggo Jawa Timur ( Jatim)diduga melakukan penyelewengan dana Bantuan Operasional Satuan Pendidikan (BOSP) sebesar Rp259.930.860. Modus yang digunakan adalah transaksi fiktif melalui aplikasi Sistem Informasi Pengadaan Sekolah (SIPLah), di mana dana yang telah dicairkan oleh pihak penyedia dikembalikan lagi ke pihak sekolah setelah dipotong pajak dan fee sebesar 5%.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, proses transaksi dilakukan sepenuhnya oleh pihak penyedia. Setelah dana BOSP cair dan masuk ke rekening penyedia, dana tersebut dikembalikan lagi kepada bendahara bantuan BOSP sekolah, baik secara tunai maupun transfer ke rekening pribadi.
Saat dikonfirmasi oleh satuan tim media,Kamis 14/8/2025,salah satu penyedia SIPLah berinisial ( AH ) membenarkan adanya transaksi dengan SMPN 1 Kraksaan. (AH) mengaku telah mengembalikan dana kepada bendahara sekolah setelah memotong pajak dan keuntungan 5%.
Iya benar mas, SMPN 1 Kraksaan melakukan pembelanjaan di SIPLah kami. Setelah dana cair, saya transfer lagi ke bendahara sekolah,” jelas AH. Ia menambahkan bahwa kejadian ini tidak akan terjadi jika pihak sekolah berbelanja barang secara langsung. Atas kejadian ini, AH juga diwajibkan mengembalikan keuntungan 5% yang ia peroleh kepada Kas Daerah.
Kepala Sekolah SMPN 1 Kraksaan, ( NN,) membenarkan adanya pengembalian dana tersebut. Ia menjelaskan bahwa inisiatif transaksi fiktif ini dilakukan karena pencairan BOSP tahap kedua di sekolahnya terlambat. Sementara itu, perbaikan dan perawatan sekolah, seperti perbaikan toilet dan pengecatan gedung, sudah lebih dulu dilakukan dengan meminjam dana dari koperasi sekolah dan sumber lainnya.
Untuk perawatan dan perbaikan sudah kami lakukan lebih dulu sebelum dana bantuan operasional satuan pendidikan ( BOSP )itu cair karena di sekolah kami terlambat,” ungkap ( NN.)
NN melanjutkan, pihak Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) tidak membenarkan cara pembelanjaan seperti itu. Akibatnya, pihak sekolah harus mengembalikan dana sebesar Rp259.930.860. Rinciannya, NN (Kepala Sekolah) mengembalikan Rp219.930.860, sedangkan EWH (bendahara) dan DR (operator) masing-masing mengembalikan Rp20.000.000.
Pengembalian bendahara dan operator hanya masalah pajak saja. Karena untuk perawatan dan perbaikan itu kami pinjam ke koperasi sekolah dan lainnya,” jelas NN.
NN menegaskan bahwa inisiatif tersebut dilakukan semata-mata untuk kebaikan sekolah, karena kondisi toilet dan gedung yang sebelumnya dinilai tidak representatif”( tim patroli group ARIFIN,ST,MA ) bersambung
