

Minahasa _ Patroli e-news Minahasa Utara Perluasan operasi pertambangan PT Meares Soputan Mining di Kokoleh Likupang Selatan Kabupaten Minahasa Utara mendapat penolakan keras warga.
Hal ini terungkap saat pertemuan warga dan pihak PT MSM di Kantor Camat Likupang Selatan Rabu 26/2.
Warga Kokoleh keberatan dengan aktivitas pertambangan di Hulu Sungai Marawuwung, karena selain merusak lingkungan, kegiatan pertambangan disana ditengarai tertutup serta mengabaikan hak warga.
Waldus warga Kokoleh Satu menuntut ganti rugi lahan perkebunan miliknya yang kini rusak akibat kegiatan pembukaan pit Marawuwung.
Beberapa warga yang hadir pada pertemuan tersebut bahkan mengancam akan memblokir jalan di desanya untuk mencegah kendaraan PT MSM dan seluruh perusahaan rekanannya masuk mengolah emas di tanah mereka.
PT MSM dinilai warga telah melakukan penambangan emas tanpa dokumen amdal.
Hal tersebut terungkap saat adu mulut salah satu warga dengan pihak perusahaan yang saat itu diwakili Farly Waworuntu.
Pada penjelasan Farly atasnama PT MSM menegaskan bahwa tidak mungkin perusahaan mengolah emas tanpa ijin.
Wargapun mendesak pihak perusahaan untuk memperlihatkan fisik ijinnya seperti apa bentuknya.
Pertemuan yang juga dihadiri pemerintah setempat Sekcam Susan Kaunang, Hukumtua France Maramis, Polsek Likupang, Maurits dari Departemen Community PT MSM akhirnya tidak ada titik temunya.
( Meybi J.N )
