

Probolinggo, –Patroli e-news Kasus penyelundupan pupuk subsidi jenis NPK Phonska yang tertangkap oleh Polres Ngawi mengungkap fakta mengejutkan. Salah satu nama yang kini ditahan oleh aparat kepolisian adalah ZH, pemilik kios Mitra Tani dari Desa Sindetlami, Kecamatan Besuk, Kabupaten Probolinggo.
ZH diketahui bukan hanya seorang pengecer biasa. Ia adalah Sekretaris P3I (Paguyuban Penghimpunan Pengecer Pupuk Indonesia) Kabupaten Probolinggo, sebuah organisasi resmi yang mewadahi para pengecer pupuk di bawah naungan PT Pupuk Indonesia.
Keterlibatan ZH membuat banyak pihak terkejut. Ketua P3I Probolinggo, Heru Lukito, menyampaikan rasa kecewa dan terpukul atas kejadian ini.
Kami benar-benar tidak mengira. Sebagai sekretaris, ZH sangat memahami aturan main pupuk bersubsidi. Tapi justru ia terlibat dalam hal seperti ini. Kami sangat kecewa,” ujar Heru Lukito kepada BrataPos,dan patroli Selasa (5/8).
Heru menegaskan bahwa P3I menyerukan kepada seluruh pengecer, baik anggota maupun non-anggota, untuk tidak bermain-main dengan pupuk subsidi.
“Kami tegas, jangan bermain dengan pupuk subsidi. Ini barang negara, dan konsekuensinya berat,” katanya.
Salah satu pemilik kios pupuk di wilayah timur Kabupaten Probolinggo yang enggan disebut namanya mengaku heran dengan modus yang dilakukan. Ia menilai keuntungan dari penjualan pupuk subsidi, terutama NPK Phonska, sangat tipis.
Kalau dua truk itu isinya kira-kira 16 ton. Satu truk biasa bawa 8 ton. Ongkosnya saja sudah bisa lebih dari Rp1 juta. Lalu dijual ke mana dan dengan harga berapa?” ujarnya penuh tanda tanya.
Ia juga mengungkapkan fakta menarik: NPK Phonska justru kurang diminati oleh petani. Dalam satu hektar, jatah NPK Phonska bisa mencapai 300 kg, lebih banyak dari Urea yang hanya 200 kg. Namun serapan petani terhadap NPK Phonska hanya sekitar 40 persen.
“Akhirnya banyak menumpuk di kios. Harusnya ada edukasi dan solusi agar NPK Phonska ini bisa diserap lebih maksimal oleh petani,” tambahnya.
Menanggapi kasus ini, Ketua Panitia Kerja (Panja) Pupuk, Muchlis, S.Pd., menyampaikan sikap tegas melalui video pernyataan resmi yang dirilis pada Senin (4/8). Ia menyebut Panja Pupuk akan terus memantau dan menekan seluruh pihak terkait untuk menegakkan aturan distribusi pupuk bersubsidi.
Kami sudah pastikan ke pihak-pihak terkait, termasuk PI dan Polres Ngawi. Ketiga kios tersebut akan dikenai sanksi administratif dan hukum. Stok ditarik, kontrak diputus, dan izin operasional dicabut,” tegasnya.
Muchlis juga menambahkan bahwa seluruh kios di Kecamatan Besuk saat ini berada dalam status pengawasan ketat, bahkan sudah diberi SP2 (Surat Peringatan Kedua).
Jadi saat tiga kios ini terbukti menyimpang, tidak ada lagi alasan. Kami rekomendasikan pencabutan izin secara langsung. Karena ini bukan hanya pelanggaran administratif, tapi bisa masuk ke ranah hukum. Kita serahkan sepenuhnya ke aparat penegak hukum,” pungkasnya.
Muchlis juga mengingatkan bahwa sejak terbitnya Permentan Nomor 15 Tahun 2025, posisi kios kini adalah titik serah, sedangkan distributor menjadi Pelaku Usaha Distribusi (PUD). Oleh karena itu, pengawasan terhadap kios sebagai titik akhir distribusi pupuk bersubsidi akan semakin diperketat””( tim patroli group Arifin,St,Ma ) bersambung
