

Pasuruan, Patroli e-news – Kamis sebelas ( 11 ) September 2025 Wartawati Ilmiatun Nafia resmi melaporkan dua oknum aparat penegak hukum (APH) ke Bidang Propam Polda Jawa Timur, Senin (8/9/2025). Laporan tersebut terkait dugaan penyalahgunaan wewenang dalam penanganan perkara yang menjerat dirinya.
Ilmiatun mengaku sebelumnya menjadi korban penganiayaan pada 14 Maret 2025 di area parkir Polres Pasuruan Kota. Namun, proses hukum yang berjalan disebut penuh tekanan, termasuk upaya pencabutan laporan, saksi tidak relevan, hingga surat panggilan dengan identitas tidak konsisten.
Dua oknum polisi yang dilaporkan masing-masing berinisial M dan DW. Keduanya diduga melanggar prosedur, mulai dari menghadirkan saksi yang tidak memahami perkara hingga memproses laporan opini aliansi wartawan dengan pasal 310–311 KUHP.
Sebagai bukti, pelapor menyerahkan salinan surat panggilan serta dokumentasi dugaan intimidasi di grup WhatsApp, termasuk grup rilis resmi Polres Pasuruan Kota.
Pihak kepolisian yang dilaporkan belum memberikan tanggapan resmi. Sementara itu, Polda Jatim menyatakan laporan akan ditindaklanjuti melalui Propam, Irwasda, hingga Dirreskrimum untuk memastikan proses hukum berjalan objektif.
“Saya akan tetap berjuang dan tidak membiarkan fakta diputarbalikkan,” kata Ilmiatun.
Laporan ini juga ditembuskan ke sejumlah lembaga, termasuk Kapolri, Kompolnas, Komisi III DPR RI, LPSK, Komnas HAM, dan Ombudsman RI, untuk memastikan pengawasan dan perlindungan hukum”( ARN,tim patroli group )
