

Banyuwangi, Patroli e-news Sebagian besar negara di dunia telah mengkategorikan Korupsi sebagai kejahatan luar biasa ( extraordinary crime ). Sejalan dengan sebutan itu, di beberapa negara telah melakukan upaya yang luar biasa dalam rangka memerangi korupsi termasuk menghukum seberat beratnya pelaku korupsi sampai dengan pemberlakuan hukuman maksimal, yaitu hukuman mati. Tetapi dalam perkembangannya di Negara Indonesia justru malah sebaliknya, salah satu contoh adalah pemberian keringanan yaitu pengurangan hukuman sampai dengan pemberian grasi oleh presiden.
Upaya negara untuk memberantas korupsi yang dinilai oleh beberapa pihak masih dianggap tebang pilih dan terkesan sangat lamban membuat masyarakat dan aktifis kadang mencari jalan yang kadang dianggap ektrim dalam menyalurkan aspirasi berkaitan dengan pemberantasan korupsi di Indonesia.
Pada beberapa tahun terakhir masyarakat mulai memanfaatkan media sosial dalam menyalurkan pikiran kritis, seiring dengan semakin rendahnya tingkat kepercayaan publik terhadap penegakan hukum termasuk penanganan kasus korupsi di Indonesia.
Berkaitan dengan maraknya dan beredarnya isu korupsi di tubuh pemerintah daerah kabupaten Banyuwangi, muncul beberapa spanduk di beberapa tempat di dalam kota Banyuwangi yang menarik untuk dicermati.
Salah satu aktifis senior di Banyuwangi yang biasa dipanggil Edy Gempur memberikan tanggapan terhadap spanduk – spanduk yang terpasang di beberapa sudut kota. “Kami sedang menyiapkan laporan resmi kepada KPK dan Kejaksaan Agung berkaitan dengan dugaan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah di lingkungan Pemkab Banyuwangi, modusnya adalan penerimaan suap dan gratifikasi. Ada unsur swasta yang kami sebut dalam laporan kami sekitar 10 orang yang berperan sebagai pemberi suap, dan ada sekitar 6 orang ASN, dan 3 tokoh sentral yang berperan sebagai pengatur dan penerima suap. Kami akan secara masif membuat laporan dan langkah – langkah lain salah satu contohnya pemasangan spanduk / bener salah satu tujuanya adalah sebagai sarana sosialisasi serta upaya pendekatan phikologis agar aparat penegak hukum khususnya KPK dan Kejaksaan Agung untuk tergerak secepatnya menangani kasus dugaan korupsi di Banyuwangi. Dan akhir akhir ini kami sangat kecewa dengan kewenangan penyadapan yang dimiliki oleh KPK. Padahal kalau kita mau jujur telinga kita semua mendengar hiruk pikuk dugaan permupakatan jahat dan monopoli besar besaran menjadi tradisi setiap kali pengadaan barang dan jasa di pemerintahan kita ini. Kami sangat meyakini pada saatnya pesta pasti berakhir. Dalam waktu dekat kami juga berencana turun jalan untuk mendorong tumbuhnya pemahaman di masyarakat tentang bahayanya korupsi. Karena korupsi bisa menimbulkan dampak yang sangat buruk pada segala bidang kehidupan masyarakat dalam bernegara”, pungkas Edy.(git)
