Ijin PBG Sesuai PP. No. 16 thn 2022 Rumah Tinggal Hanya 4 Lantai. Ternyata Dari Pejabat Terkait Ijinkan 5 Lantai.

Posted by : jakarta9 Maret 17, 2025 Category : Uncategorized

Jakarta Patroli E-News Sebagaimana yang diatur dalam Peraturan Pemerintah No 16 Tahun 2022 untuk bangunan Rumah tinggal hanya bisa empat lantai yang diizinkan pemerintah Daerah khusus ibukota jakarta .

Adapun temuanbangunan Rumah tinggal dengan izin PBG untuk lima lantai ini patut di pertanyakan kebenaran izin PBG tersebut .

Dalam hal ini kami meminta petugas CITATA kecamatan Jatinegara meninjau kelokasi Jalan Otista Raya Jatinegara , kebenaran izin PBG rumah tinggal lima lantai patut diduga palsu dan jangan dibiarkan tanpa ada tindakan dari petugas CITATA kecamatan Jatinegara jakarta Timur . KS

 

RELATED POSTS