Inspektorat Sumenep Didesak Lakukan Audit Dana Desa 5 Miliar Desa Batang-Batang Daya

Posted by : jakarta9 Mei 28, 2025 Category : Uncategorized

 

SUMENEP | Patroli e-NEWS Gugus Anti Korupsi Indonesia (GAKI) Jawa Timur menggeruduk Kantor Inspektorat Kabupaten Sumenep, Rabu (28/5/2025).

Kedatangannya untuk menyampaikan permohonan audit investigatif terhadap pengelolaan Dana Desa (DD) Batang-batang Daya, Kecamatan Batang-batang.

Organisasi masyarakat sipil yang dikomandoi oleh Ach. Farid Azziyadi itu menilai pentingnya pengawasan ketat terhadap pengelolaan Dana Desa yang mencapai angka fantastis dalam kurun waktu empat tahun terakhir.

“Kami mengajukan permohonan audit investigatif atas penggunaan Dana Desa di Desa Batang-batang Daya sejak tahun anggaran 2021 hingga 2024. Total anggaran selama periode itu kurang lebih mencapai Rp5 miliar,” ungkap Farid usai menyerahkan surat resmi permintaan audit investigatif kepada Inspektorat Sumenep.

Farid menjelaskan permohonan tersebut dilandasi keprihatinan terhadap potensi penyimpangan dan kurangnya transparansi dalam penggunaan Dana Desa yang bersumber dari APBN.

Ia menduga pengelolaan dana tersebut tidak sepenuhnya sesuai dengan ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa dan peraturan pelaksana lainnya.

“Pertanyaannya, apakah pelaksanaan penggunaan dana desa sudah sesuai dengan RAB? Apakah benar-benar digunakan sesuai peruntukan dan dipertanggungjawabkan melalui SPJ setiap tahunnya?” tegasnya.

Farid juga meminta agar Inspektorat melakukan audit investigatif secara menyeluruh dan menyampaikan rekomendasi kepada aparat penegak hukum apabila ditemukan indikasi pelanggaran hukum.

“Jika dalam proses audit ditemukan penyimpangan atau perbuatan melawan hukum, kami mendesak Inspektorat mengeluarkan rekomendasi khusus kepada pihak kejaksaan atau kepolisian sebagai upaya efek jera dan penyelamatan keuangan negara,” tegasnya.

Menanggapi hal tersebut, Inspektur Pembantu Investigasi dan Pengaduan Inspektorat Kabupaten Sumenep, Ananta Yuniarto menyatakan pihaknya akan menindaklanjuti permohonan tersebut sesuai ketentuan yang berlaku.

“Implementasi dari permohonan ini mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017 tentang Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah. Kami akan segera melakukan pemanggilan terhadap pihak pelapor,” Ucap Ananta.

Reporter | Sahawi

RELATED POSTS