

Probolinggo,koranpatrolixp,com–Duka masih menyiluti keluarga ( Fathur Rahman)serta menantu tujuh ( 7 ) hari yang lewat Deding Darma Pirdaus ( DD )di bunuh dengan cara sadis,Raut kesedihan masih begitu jelas di wajah CD, istri dari almarhum DDF (korban) yang tewas akibat pengeroyokan dan pembunuhan berencana dengan sabetan dua ( 2 )celurit oleh D (mantan suami/pelaku) dan M (mantan mertua pelaku) warga Resongo, Kecamatan Kuripan. Usai selamatan tujuh hari mendiang suaminya, CD akhirnya angkat bicara, menuntut agar aparat penegak hukum (APH) menghukum para pelaku seberat-beratnya siapapun di belakang pembunuh suami saya Senen 8 September 20025,
Saat ditemui oleh tim media patroli group di rumah duka, kediaman Faturahman (ayah korban) di Desa Nogosaren, Kecamatan Gading, sekaligus lokasi pemakaman korban,( DD ) CD bercerita panjang lebar tentang perjalanan rumah tangganya yang penuh luka. Bahkan, ia sempat mengoreksi adanya pemberitaan salah satu televisi nasional yang menyebut korban dimakamkan di Resongo, padahal sesungguhnya di Nogosaren.
CD menuturkan, dirinya sempat menikah dengan pelaku D pada Juni 2023 (Akta Nikah No. 3513011062023 007). Namun sejak awal, rumah tangga yang dibangunnya tidak harmonis.
“Beberapa waktu setelah menikah kami sering cekcok. Saya bahkan tidak dinafkahi selama enam bulan, hutang menumpuk sampai orang tua saya ikut membantu melunasi ke bank harian,” ujarnya lirih, dibenarkan oleh ibunya.
Merasa tak sanggup, ia akhirnya pisah ranjang dan menggugat cerai sekitar April-Mei 2024. Di tengah perjalanan hidupnya, ia kemudian bekerja di sebuah hotel di Sukapura sebelum pindah ke kota Probolinggo dan bekerja di salah satu swalayan besar. Dari situlah, pada Agustus 2024 ia berkenalan dengan korban ( DDF, )seorang petugas keamanan di RSUD dr. Moh. Saleh. Hubungan itu berlanjut hingga keduanya menikah secara agama sebulan kemudian.
“Karena biaya terbatas, saya belum sempat mengurus akta cerai. Baru April 2025 kemarin saya bisa menyelesaikannya lewat pengacara, dengan biaya sendiri tidak ada bantuan dari siapapun,” tuturnya.
Sejak menikah dengan korban ( DDF, )CD memilih berhenti bekerja dan mengikuti suaminya tinggal di Nogosaren. Namun kebahagiaan rumah tangga yang baru dibangunnya justru sirna dalam hitungan bulan setelah tragedi maut di Sukapura.
Dengan suara bergetar, ia meminta keadilan bagi suaminya yang direnggut secara kejam.
“Siapapun di balik semua ini, saya minta dihukum seberat-beratnya, sama seperti yang suami saya rasakan. Hukum sesuai undang-undang yang berlaku,” pintanya penuh harap. Hal senada juga disampaikan ayah kandung serta mertua korban.( Fathur Rahman) Mantan kepala desa Nogosaren Gading ini,
CD membantah keras adanya tuduhan bahwa suaminya sempat mengancam pelaku.
“Suami saya tidak mungkin begitu. Hape saya malah sering dipakai suami untuk main TikTok. Selama setahun, saya tidak pernah melihat dia mengancam siapapun, apalagi kenal dengan pelaku. Sekarang suami saya yang jadi korban, anak saya kehilangan bapak. Siapa yang akan menafkahinya?” katanya pilu menahan tangis.
Ia menegaskan, pihak keluarga baru berani buka suara setelah selamatan tujuh hari berlalu, lantaran masih dalam suasana duka yang mendalam. Kini, keluarga korban berharap penuh kepada aparat penegak hukum agar tidak memberi ruang sedikitpun bagi para pelaku untuk lolos dari jerat hukum.
Sesuai dengan yang disampaikan Kapolres Kabupaten Probolinggo saat konfrensi pers siang tadi, dasar hukum yang mengancam pelaku
Atas peristiwa ini, pelaku dapat dijerat dengan:
Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana: “Barang siapa dengan sengaja dan dengan rencana terlebih dahulu merampas nyawa orang lain, diancam dengan pidana mati atau pidana penjara seumur hidup atau selama waktu tertentu, paling lama dua puluh tahun.”
Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan dengan ancaman pidana penjara hingga 15 tahun.
Pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan yang mengakibatkan korban meninggal dunia.
Dengan adanya dasar hukum ini, keluarga besar korban berharap aparat penegak hukum benar-benar menjatuhkan hukuman maksimal kepada pelaku, sebagai bentuk keadilan atas nyawa yang telah hilang dan masa depan keluarga yang ditinggalkan.”( Tim patroli group ARIFIN,ST,MA )tunggu edisi selanjutnya
