

Nganjuk www.koranpatrolixp.com
Kepala Desa (Kades) Mojorembun, Kecamatan Rejoso, Kabupaten Nganjuk, Bambang Suparno akhirnya angkat bicara terkait polemik tukar guling lahan untuk lokasi proyek pembangunan jalan tol.
Dalam klarifikasinya, Bambang menegaskan bahwa proses tukar guling tersebut sudah dilaksanakan sesuai prosedur yang berlaku.
“Semua sudah melalui tahapan sesuai aturan. Tidak ada yang dilanggar, dan semuanya bisa dipertanggungjawabkan,” ujarnya, Kamis (26/6/2025).
Tukar guling lahan ini sebelumnya menjadi sorotan karena diduga terjadi penyimpangan dalam prosesnya. Namun, Bambang membantah tudingan tersebut. Dia menyebut, kabar yang beredar tidak benar dan justru menyesatkan publik.
“Kalau ada pihak-pihak yang menduga ada penyimpangan, itu tidak berdasar. Proses sudah kami lakukan terbuka dan melibatkan berbagai pihak, termasuk lembaga terkait,” jelas Bambang
Menurut Bambang, pemberitaan tentang polemik tukar guling lahan itu tidak benar. Tukar guling itu terjadi sejak 8 tahun yang lalu. Saat itu, pejabat pembuat komitmen (PPK) proyek tol mengeluarkan surat tugas untuk membentuk panitia guna mencari tanah kas desa.
“Sesuai mekanisme, kami membentuk kepanitiaan dan ada berita acaranya dan membuat pengumuman di awal tahun 2016,” kata Bambang.
Lebih lanjut dia menjelaskan, kegiatan tukar guling itu dilaksanakan dengan dua tahap dan dimulai pada tahun 2016. Total ada sekitar 4,4 hektare lahan yang dilintasi proyek tol. Seluruh tahapan prosesnya kemudian selesai pada tahun 2018.
“Proses tukar guling di Desa Mojorembun diselesaikan dua tahap. Tahun 2016 hingga 2018 baru bisa terlaksana,” tuturnya
Bambang menjelaskan, pada tahap awal tukar guling, sebanyak 13 bidang diselesaikan. Panitia lah yang menentukan harga tanah. Panitia itu terdiri dari perangkat desa dan tokoh masyarakat.
Kendati begitu, Bambang mengaku tidak keberatan ketika ada pihak yang menuding kegiatan tukar guling lahan itu dilaksanakan dengan tidak transparan.
“Kalau ada yang tidak percaya tidak masalah. Kami welcome. Harusnya masalah ini disampaikan ke pemerintah desa. Kami menyambut baik. Justru itu yang kita tunggu,” ucapnya.
Bambang menyampaikan, sebelum panitia menentukan tanah yang akan ditukar, panitia mensosialisasikan kepada masyarakat melalui papan pengumuman. Termasuk menyebarkan selebaran tentang rencana pembebasan lahan.
“Semuanya sudah kita sampaikan, baik pengumuman, dan selebaran di masing-masing dusun,” katanya
Bambang kemudian mengimbau masyarakat untuk tidak mudah percaya terhadap informasi yang belum jelas sumbernya. Akan lebih baik jika masyarakat bertanya langsung kepada pihak desa apabila membutuhkan kejelasan.
“Saya siap memberikan penjelasan bila ada yang warga atau pihak lain yang ingin mengetahui detail prosesnya. Jangan sampai kita terprovokasi oleh informasi yang belum tentu benar,”
Ketua PJI kabupaten Nganjuk Impi yusnandar S.Sos. SH . M.H . M.AP MM. yang juga sebagai seorang pengacara kepada Jatim hari ini.co.id Sabtu (28/06/2025) menanggapi masalah tersebut menuturkan, “*tukar guling harus memenuhi sesuai yang diatur hukum perdata, khususnya dalam pasal 1541-1546 KUH Perdata*
*Disebut RUISLAG dalam bahasa Belanda.*
*Tukar guling merupakan tindakan hukum melibatkan pertukaran barang atau aset.* Umumnya di atas antara pemerintah daerah dengan pihak lain, untuk mengoptimalkan pengelolaan aset daerah.
*Tukar guling juga bisa merujuk pada pertukaran barang tanpa penambahan uang, seperti terjadi pada jual beli atau transaksi bisnis lainnya.*
Impi menjelaskan “Apabila TUKAR GULING diduga ada penyimpangan yang menguntungkan pihak tertentu, diduga menyalahi seperti diatur oleh Undang Undang, bisa mungkin terjadi kerugian negara yang dapat memunculkan delik pidana, hal seperti itu masyarakat dapat membuat pengaduan kepada APH.”tandasnya .
Reporter : Tarmadi Kohtier
