

Jombang_ Patroli e-news
Seorang Ketua Rukun Tetangga (RT) yang berada di desa Janti kecamatan jogoroto kabupaten Jombang Jawa Timur diduga telah melakukan pungutan liar (Pungli) kepada para pelamar sebuah perusahaan PT. Indomarco yang ada di desa beliau menjabat ketua RT. Dengan modus bisa memasukkan ke perusahaan tersebut.
Dari salah satu pengakuan korban, sebut saja Sadikun (bukan nama sebenarnya) menyebut kalau Ketua RT bisa menjamin masuk perusahaan. “Asalkan mau mengeluarkan uang senilai dua juta rupiah syarat awal supaya bisa masuk.” jelasnya kepada awak media. Kamis (6/2/2025).
Namun setelah semua permintaan RT tersebut dituruti, lanjut penjelasan Sadikun, hari demi hari bahkan minggu berganti minggu kabar diterima atau tidak oleh perusahaan itu tidak ada kabar. “Saya pinjam uang tetangga untuk menuruti syarat yang dikatakan RT, namun hasilnya nihil.” imbuhnya.
Lebih lanjut Sadikun mengatakan, sekarang harapan saya bisa bekerja diperusahaan Indomarco sia – sia. “Pekerjaan tidak kunjung diterima, saya juga mempunyai beban hutang kepada tetangga, selain itu kebutuhan hidup keluarga saya juga suram dikarenakan tipu daya RT bisa memasukkan diperusahaan tersebut.” katanya.
Sedangkan dari penuturan korban lainnya juga menambahkan, kalau dirinya sudah pernah dipanggil perusahaan dan pernah di Interview, namun saya tidak bisa masuk karena tidak ada uang pelicin. “Saya batal diterima perusahaan karena permintaan RT tidak bisa saya realisasikan.” jelasnya sambil berpesan kepada media supaya namanya jangan dipublikasikan.
Daripada saya harus mengeluarkan uang sebesar itu, mending saya melamar diperusahaan lain saja mas. “Bagi saya uang dua juta rupiah itu sangatlah besar, daripada hutang atau gadaikan barang mending saya tidak meneruskan lamaran yang saya ajukan.” sambungnya.
Sementara itu, awak media berupaya mendatangi kantor desa Janti jogoroto dan menemui Kepala Desa (Kades) Janti diruang kerjanya untuk mengkonfirmasi adanya dugaan pungutan liar yang dilakukan oleh Ketua RT yang ada di desa tersebut. Kamis siang (6/2/25).
“Saya baru dengar yang mas nya sampaikan, kalau salah satu RT kami diduga lakukan pungli diperusahaan yang ada di Janti, ya nanti coba kami mediasikan kepada yang bersangkutan, apakah betul ada pungutan liar yang ditujukan.” ungkap Kades Janti M. Mustain.
Kalau memang benar adanya pungli pihak kami pun tidak tinggal diam, akan memfasilitasi kedua belah pihak, antara korban pelamar dan Ketua RT secara kekeluargaan, dan jalan yang terbaik mengembalikan uang yang sudah dikeluarkan oleh pelamar pekerjaan. urainya.
Lebih detail Kades M. Mustain mengatakan, mari kita duduk bersama dan musyawarah, agar perihal ini tidak sampai mencuat, karena pihak desa (Pemdes) tidak tau menahu soal itu. “Kami khawatir ulah oknum Ketua RT, beban tuduhan kami yang harus menerimanya.” pungkasnya.
Dihari selanjutnya, Kades Janti ketika disinggung hasil dari mediasi dengan Ketua RT seperti apa perkembangannya, namun Kades enggan memberikan keterangan lagi, baik dihubungi via telpon maupun pesan Whatsapp-nya. Bahkan Kades disinyalir berusaha menutup nutupi apa yang sedang ada di Desa Janti tersebut.
Terpisah dihari yang sama, awak media berusaha mengklarifikasi perihal tersebut kepada Ketua RT Supar** via telepon selular. Ketua RT menjawab singkat. “Njenengan sinten (anda itu siapa) dan ada kepentingan apa, kalau memang ada yang ditanyakan saya bisanya sebelum Dhuhur. jawab RT singkat.
Informasi yang digali oleh awak media dari berbagai sumber yang bisa dipercaya, bahwa korban pemungutan liar (pungli) biaya masuk perusahaan Indomarco yang diduga dilakukan Ketua RT Janti lebih dari 10 orang dari luar desa maupun desa sekitar Janti.
Hingga berita ini dinaikkan, upaya untuk mengkonfirmasi kepada Ketua RT Supar** terus dilakukan, supaya mendapatkan penjelasan yang berimbang, dan perihal ini secepatnya ada titik terang. (red/tim).
