Oknum Anggota Brimob Ditempatkan di Tempat Khusus, Polda Maluku Tegaskan Proses Etik dan Hukum Tetap Berjalan

Posted by : jakarta9 Oktober 10, 2025 Category : Uncategorized

Polda Maluku PATROLI e-News Kepolisian Daerah Maluku menegaskan komitmen untuk menegakkan hukum dan menjaga integritas institusi Polri dengan menindaklanjuti laporan dugaan kekerasan seksual yang melibatkan oknum anggota Brimob berinisial Bripka R.N.

Sebagai bagian dari tindak lanjut penanganan kasus yang tengah diproses oleh Bidang Profesi dan Pengamanan (Bidpropam) Polda Maluku, terhadap oknum anggota tersebut telah dijatuhkan hukuman tindakan penempatan di tempat khusus (Patsus) selama 20 (dua puluh) hari, terhitung sejak 9 Oktober hingga 28 Oktober 2025.

Kabid Humas Polda Maluku, Kombes Pol. Rositah Umasugi, S.I.K, dalam keterangan resminya, Kamis (9/10/2025), menjelaskan bahwa langkah ini merupakan bentuk komitmen Polda Maluku dalam menjamin proses pemeriksaan berjalan secara objektif dan transparan.

“Penempatan di tempat khusus dilakukan sebagai bagian dari proses pemeriksaan pelanggaran Kode Etik Profesi Polri terhadap oknum anggota Brimob berinisial Bripka R.N. Hal ini merupakan prosedur yang lazim dan tegas untuk memastikan proses etik berjalan tanpa intervensi,” ujar Kabid Humas.

Dijelaskan, penempatan di tempat khusus tersebut dilakukan setelah Bidpropam Polda Maluku melakukan serangkaian klarifikasi terhadap korban, saksi-saksi, serta terlapor. Saat ini, penyidik Propam terus melakukan pemeriksaan lanjutan terhadap berbagai pihak terkait untuk mendalami bukti-bukti yang ada.

“Langkah ini menunjukkan keseriusan Polda Maluku dalam menegakkan hukum secara profesional dan tidak pandang bulu, termasuk terhadap anggota Polri yang diduga melanggar hukum maupun kode etik,” tambah Roem.

Selain proses etik, Polda Maluku juga memastikan bahwa penanganan aspek pidana dari perkara ini tetap berjalan paralel oleh penyidik yang berwenang, sesuai mekanisme hukum yang berlaku.

“Kami pastikan bahwa setiap proses penegakan hukum berjalan sesuai dengan prinsip due process of law. Jika terbukti bersalah, maka akan diberikan sanksi tegas, baik secara pidana maupun etik,” tegasnya.

Polda Maluku juga berkoordinasi dengan instansi dan lembaga perlindungan anak untuk memastikan korban mendapat pendampingan psikologis dan hukum yang memadai selama proses pemeriksaan berlangsung.

Kabid Humas menambahkan, institusi Polri tidak akan mentolerir bentuk pelanggaran yang merusak kepercayaan publik.

“Kami ingin menegaskan bahwa Polda Maluku berkomitmen menjaga kepercayaan masyarakat dengan menegakkan hukum secara terbuka, transparan, dan berkeadilan,” pungkasnya. ( Jhon )

RELATED POSTS