Oknum Ketua RT Di Jombang, Diduga Lakukan Pungutan Ilegal Terhadap Para Sopir Supplier.

Posted by : jakarta9 Februari 11, 2025 Category : Uncategorized

Jombang Patroli e-news 

Polemik yang terjadi saat ini pada internal perusahaan yang terletak di desa Janti kecamatan jogoroto kabupaten Jombang Jawa timur terkait adanya dugaan pungutan ilegal terhadap unit armada (bongkar muat) yang masuk ke perusahaan PT. Indomarco.

Pungutan ilegal itu diduga dilakukan oleh Oknum Ketua RT desa Janti Jogoroto yang bernama Supar**, “Ketika saat ada armada pengiriman masuk, dia (Supar**-red) meminta uang kepada para sopir besar nilainya dari 50 ribu sampai 100 ribu rupiah per unit armada.” ungkap narasumber kepada media, sebut saja Bas. (11/2/2025).

Lanjut penjelasan Bas, kalau dihitung dalam sehari uang yang masuk hasil pungutan ilegal dari sopir – sopir mencapai total hingga 600 ribu rupiah. “Padahal pungutan tersebut sangat membebani para sopir, terlebih uang hasil pungutan itu masuk ke kantong pribadi Ketua RT.” imbuhnya.

Kami berharap perihal itu jangan sampai merugikan banyak pihak apalagi bagi para sopir. “Tidak ubahnya seperti preman melakukan pemalakan diluar sana terhadap sopir ketika masuk atau lewat jalan maupun masuk wilayah tertentu.” katanya sambil geram ulah oknum RT.

Sementara itu, guna untuk pengembangan informasi valid, pihak media berupaya menggali keterangan kepada narasumber yang bisa dipercaya atas keterangannya. Hanya saja dirinya tidak mau namanya dipublikasikan, dan dirinya mengungkapkan kepada tim media Patroli.

“Perusahaan PT. Indormarco itu sebuah perusahaan yang bergerak dibidang distribusi dan pengecer barang. Indomarco sendiri memiliki anak perusahaan, sedangkan Indomarco yang berada di desa Janti ada anak perusahaan jasa bongkar muat dari dua desa, yaitu desa Janti sama desa Sambirejo.” jelas narasumber.

Sedangkan yang berjalan dari anak perusahaan tersebut cuma dari Desa Sambirejo yang sudah ada legalitas perusahaan yaitu PT. Fins Jaya Makmur, sedangkan dari desa Janti belum siap mendirikan anak perusahaan, namun fakta dilapangan, keuangan untuk mengelola jasa bongkar muat dan supplier ditangani oleh kedua desa tersebut.

“Itu artinya pihak desa Janti sementara ini masih menjadi penopang PT. Fins Jaya Makmur, yang jadi pertanyaan kenapa pihak pengelola keuangan desa Janti tidak transparan soal keluar masuknya uang, bahkan ada indikasi kalau oknum ketua RT desa Janti bermain curang dan menguntungkan diri sendiri.” jelasnya.

Tak hanya itu, dalam pemberitaan sebelumnya kalau Ketua RT desa Janti diduga melakukan pungutan liar (pungli) kepada para pelamar perusahaan yang akan masuk ke PT. Indomarco, setiap pelamar dibebani biaya 2 juta rupiah, jika tidak bisa menyediakan nominal sebesar itu tidak bisa masuk. (red/tim).

RELATED POSTS