

Lamongan_ Patroli e-news
Telah terjadi Penyerobotan tanah atas nama Tanem beralamat desa Kedung Rejo kecamatan Sukorame kabupaten Lamongan dilakukan oleh oknum inisial SG beralamat Desa Kedung Rejo kecamatan Sukorame kabupaten Lamongan yang dibantu oknum kepala desa setempat .tanah tersebut sudah bersertifikat nomor 49/
Kedung Rejo kecamatan Sukorame kabupaten Lamongan seluas 4.396 M2 atas nama Tanem.tindakan tersebut diatas melanggar pasal 385 KUHP (Maksimal penjara 4tahun)
Tindakan penipuan tersebut dilakukan oleh SG awalnya sepakat untuk mengganti rugi tanah yang diserobot dengan luas 2000 m2 senilai Rp 30.000.000; dan hingga saat ini saudara SG belum punya itikad Baek untuk mengganti sepeserpun untuk ganti rugi yang pernah dijanjikan tanah yang diserobot tersebut di atas imbuhnya..
Dan terjadilah tindak pencemaran nama baik sesuai pasal 433 KUHP( maksimal penjara 1 tahun 4 bulan) yang dilakukan oleh saudara SG dgn cara melaporkanya KE POLSEK sukorame dengan alasan palsu dikarenakan tidak terima jika saya menagih hak atas ganti rugi yang telah disepakati.
Tindakan pemalsuan tanda tangan sesuai dengan pasal 263 KUHP Ayat 1(maksimal penjara 6 tahun)dengan kondisi saya yang tidak bisa membaca menulis pegawai Notaris: Sri Puji Astutik yang diperintah oleh saudara SG memaksa saya melakukan tanda tangan tanpa tau jika tanda tangan tersebut digunakan untuk proses pemecahan dan balik nama tanah yang diserobot kepada saudara SG dan tindakan tersebut dibantu oleh oknum kepala desa Kedung Rejo saudara W.kamituwo saudara SN.dan kaur Exbang saudara JY.
(Koh)
