

BITUNG_ Patroli e-news
Tim Tarsius Presisi Polres Bitung kembali menindak tegas aksi tawuran yang melibatkan remaja di Kota Bitung. Seorang remaja berinisial RS (15), warga Kelurahan Wangurer Barat, Kecamatan Girian, diamankan lantaran kedapatan membawa senjata tajam jenis panah wayer saat terlibat tawuran di Kompleks SMP 12, Kelurahan Wangurer Timur, Kecamatan Madidir, Minggu (2/2/2025) sekitar pukul 01.30 WITA.
Penangkapan ini bermula dari laporan warga yang resah akibat aksi tawuran antar kelompok anak muda (AAM) yang menggunakan senjata tajam di sekitar SMP 12. Tim Tarsius Presisi langsung merespons dan bergerak cepat ke lokasi kejadian. Saat petugas tiba, banyak pelaku melarikan diri, namun RS berhasil ditangkap.
Saat diperiksa, RS diketahui membawa satu pelontar panah wayer beserta satu anak panah yang diduga digunakan dalam aksi tawuran. Hasil interogasi mengungkap bahwa tawuran tersebut dipicu oleh ajakan seorang residivis berinisial PD, yang berhasil melarikan diri saat petugas datang.
RS sendiri diketahui merupakan residivis kasus kepemilikan senjata tajam. Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, ia bersama barang bukti langsung dibawa ke Mapolres Bitung guna menjalani proses hukum lebih lanjut.
Barang Bukti:
1 pelontar panah wayer
1 anak panah wayer
RS dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang kepemilikan senjata tajam tanpa izin.
( Meybi J.N )
