

Bitung_ Patroli e-news
Seorang remaja berusia 15 tahun berinisial AM diamankan oleh Tim Tarsius Presisi Polres Bitung karena menjual senjata tajam (sajam) jenis panah wayer melalui akun TikTok-nya, @AFIS KOZZLET. Penangkapan dilakukan pada Jumat, 17 Januari 2025, pukul 01.30 WITA di Kelurahan Manembo-nembo Bawah, Kecamatan Matuari, Kota Bitung.
AM, yang tidak memiliki pekerjaan tetap, kerap memamerkan berbagai sajam, termasuk pisau penikam dan panah wayer, di akun TikTok miliknya. Ia bahkan terang-terangan melakukan transaksi jual beli sajam secara online. Meskipun banyak netizen yang menegur dan berkomentar, AM justru menantang polisi dan menyatakan tidak takut ditangkap.
Berangkat dari laporan masyarakat terkait aktivitas meresahkan tersebut, Tim Tarsius Presisi berhasil melacak keberadaan AM di kompleks Empang, Kelurahan Manembo-nembo Bawah. Saat ditangkap, AM ditemukan bersembunyi di dalam lemari pakaian salah satu rumah warga.
Dalam interogasi, AM mengakui kepemilikan akun TikTok @AFIS KOZZLET dan telah menjual dua pelontar panah wayer dan enam anak panah seharga Rp 100.000 kepada seseorang di Kompleks Girian. Sajam tersebut bahkan sempat digunakan untuk tawuran.
Petugas mengamankan sejumlah barang bukti dari AM, antara lain: satu unit handphone Infinix Smart 8, satu pelontar panah wayer, tiga anak panah wayer, satu pisau penikam, dan empat trali besi motor yang sedang dalam proses pembuatan menjadi busur panah wayer. AM dan barang bukti kemudian dibawa ke Mapolres Bitung untuk proses hukum lebih lanjut. AM dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang senjata api.
( Meybi J.N )
