Tak Patut Ditiru Seorang Oknum Kepala Desa Batang-batang Daya diduga Tipu Warga

Posted by : jakarta9 Juni 24, 2025 Category : Uncategorized

Sumenep | patroli e-NEWS ‎ warga Desa Batang-Batang Daya, diduga ditipu oleh Oknum kepala desa Tak seharusnya seorang kepala desa menipu akibat dari dugaan penipuan tersebut kades batang batang daya Kecamatan Batang-Batang, Kabupaten Sumenep, dilaporkan ke polres Sumenep

Masriya (52), melaporkan dugaan tindak pidana penipuan dan penggelapan yang diduga dilakukan oleh seorang perempuan yang merupakan oknum Kepala Desa yang berinisial SN di Batang-Batang Daya ke Polres Sumenep.

Laporan tersebut diterima SPKT Polres Sumenep pada tanggal 16 Juni 2025, pukul 18.00 WIB dengan bukti laporan polisi nomor : LP/B//290/VI/2025/SPKT/POLRES SUMENEP/POLDA JAWA TIMUR.


‎Kronologi kejadian bermula pada bulan Februari 2025, ketika anak Masriya yang bernama NW, ditangkap oleh Polres Sumenep karena kasus narkotika. Kemudian, oknum Kepala Desa inisial SN ini mendatangi Masriya dan menawarkan diri untuk mengurus kasus anaknya dengan meminta uang sebesar Rp40.000.000.


‎Saat SN meminta uang kepada Masriya disaksikan dan diketahui oleh suaminya yang bernama Sodik dan saudaranya yang bernama Maduri, dengan janji bahwa anak Masriya NW yang ditangkap polisi ini akan diurus agar hanya menjalani rehabilitasi dan tidak dihukum. Sehingga kemudian Masriya menyerahkan uang sebesar Rp20.000.000 dan Rp18.000.000.


‎Namun kenyataannya anak Masriya NW tidak menjalani rehabilitasi seperti yang dijanjikan SN, melainkan terus menjalani persidangan di Pengadilan Negeri Sumenep.


‎Dengan insiden tersebut, Masriya merasa tertipu dan melaporkan kejadian tersebut ke Polres Sumenep dengan didampingi oleh pengacara Ach. Supyadi, SH, MH.

Saat dikonfirmasi, Supyadi panggilan dari Ach Supyadi, SH., MH., membenarkan bahwa kliennya telah membuat laporan polisi di Polres Sumenep.

“Iya benar, beliau sudah membuat LP di Polres Sumenep dan saya mendampingi bersama rekan pengacara lainnya sebagai kuasa hukumnya,” ujarnya.


‎Menurut Supyadi, kliennya tersebut telah mengalami kerugian sebesar Rp38.000.000 dan berharap Polres Sumenep dapat menangani kasus tersebut dengan serius.

“Atas dugaan itu, klien kami mengalami kerugian 38 juta semuanya. Harapannya laporan bh klien kami agar ditindaklanjuti oleh Polres dan ditangani dengan serius, itu saja,” terangnya.

Reporter | Sahawi

RELATED POSTS