

Nganjuk – www.patroliE-news.com
Polres Nganjuk melalui jajaran Satreskrim dan Satresnarkoba berhasil mengungkap sejumlah kasus menonjol sepanjang bulan Agustus 2025. Pengungkapan ini menjadi bukti keseriusan aparat kepolisian dalam menjaga situasi kamtibmas tetap aman dan kondusif di wilayah hukum Polres Nganjuk.
Kasus menonjol yang berhasil diungkap meliputi tindak pidana pencurian dengan pemberatan, pencurian dengan kekerasan yang mengakibatkan korban meninggal dunia, serta peredaran narkotika dalam jumlah besar.
Kapolres Nganjuk, AKBP Henri Noveri Santoso, S.H., S.I.K., M.M., dalam konferensi pers menyampaikan bahwa seluruh pengungkapan ini merupakan hasil kerja keras tim di lapangan yang bergerak cepat menindaklanjuti laporan masyarakat.
“Kami ingin menegaskan bahwa Polres Nganjuk tidak akan memberikan ruang bagi pelaku kejahatan, baik kriminalitas jalanan maupun peredaran narkotika. Penindakan tegas akan terus kami lakukan demi memberikan rasa aman dan nyaman kepada masyarakat,” tegas Kapolres Nganjuk, Senin (25/8/2025).
Kasus pertama adalah pencurian dengan pemberatan yang dilakukan tersangka DA (32), warga Desa Gondangkulon, Gondang. Tersangka baru saja bebas dari Lapas Bojonegoro namun kembali berulah dengan membobol rumah warga dan mencuri sepeda motor serta sejumlah barang berharga. Polisi berhasil meringkus tersangka sehari setelah kejadian dengan barang bukti hasil curian.
Selain itu, Unit Resmob Satreskrim Polres Nganjuk juga mengungkap kasus pencurian dengan kekerasan yang mengakibatkan korban meninggal dunia. Pelaku, MA (36), menganiaya korban Enik Mulyaningsih (55) hingga meninggal dunia setelah cekcok terkait hutang piutang di Desa Klurahan, Ngronggot. Polisi berhasil mengamankan pelaku beserta barang bukti uang tunai Rp77 juta dan sejumlah barang milik korban.
Sementara itu, dari sisi pemberantasan narkotika, Satresnarkoba Polres Nganjuk berhasil menangkap dua pengedar besar yakni DR alias Dompeng (26), warga Pace, dan SS alias Sandet (27), warga Tanjunganom. Dari kedua tersangka, polisi menyita barang bukti sabu dengan total hampir 30 gram, ganja, ekstasi, hingga lebih dari 26 ribu butir pil dobel L.
Kapolres menambahkan, pengungkapan kasus narkotika ini tidak berhenti pada penangkapan tersangka, namun terus dikembangkan untuk membongkar jaringan hingga ke pemasok.
“Kami terus melakukan pengembangan untuk memburu bandar besar yang saat ini masih dalam pengejaran, termasuk seorang DPO asal Kediri yang diduga kuat menjadi pemasok utama,” ungkapnya.
Dengan pengungkapan kasus menonjol ini, Polres Nganjuk menegaskan komitmen dalam melindungi masyarakat dari berbagai bentuk tindak kejahatan. Kapolres juga mengimbau masyarakat untuk aktif melapor apabila mengetahui potensi gangguan kamtibmas melalui layanan bebas pulsa 110 atau program “Lapor Kapolres Nganjuk” di nomor WhatsApp 081151110110. ()
Jurnalis tarmadi kohtier
